IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.
Aset yang disita oleh Korps Adhyaksa, kini berupa tanah dan bangunan seluas 126.516 M2 yang terletak di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
“Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (28/7).
Adapun secara rinci, aset yang disita berupa lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Selain itu, 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
Selanjutnya, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada.
Setelah penitipan aset hasil sita eksekusi selesai, lalu dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan plang sita eksekusi di tiap lokasi aset.