Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Mereka adalah, General Manager PT Antam Konawe Utara berinisial HW, Dirut PT Lawu Agung Mining OS, Dirut PT KKP AA dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GLA.(Yudha Krastawan)