IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur membantah pihaknya telah melakukan pungutan liar terhadap seluruh Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur pada 3 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Intelijen terhadap 19 orang, tidak ditemukan adanya pungli terhadap Kepala Sekolah.
“Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.