Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Aceh Timur Bantah Pungli Kepala Sekolah Se-Kabupaten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Kejari Aceh Timur Bantah Pungli Kepala Sekolah Se-Kabupaten
Index beritaNewsNusantara

Kejari Aceh Timur Bantah Pungli Kepala Sekolah Se-Kabupaten

Yudha
Yudha Published 05 Jul 2023, 23:00
Share
1 Min Read
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur saat melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/7). Foto: Kejari Aceh Timur
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur saat melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/7). Foto: Kejari Aceh Timur
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur membantah pihaknya telah melakukan pungutan liar terhadap seluruh Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur pada 3 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Intelijen terhadap 19 orang, tidak ditemukan adanya pungli terhadap Kepala Sekolah.

“Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga

Lagi, Kejaksaan RI Bebaskan Lima Tersangka Lewat Restorative Justice
Awal Tahun 2024, Kejagung Geber Penyidikan Korupsi Impor Gula di Kemendag
Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kawasan Jaksel

Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kepala Sekolah Kabupaten Aceh Timur, pungutan liar (pungli), Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum)
Yudha 05 Jul 2023, 23:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anak yang pingsan dipinggir jalan diduga kelaparan, Foto : Tangkap Layar Instagram, @terang_media Viral Video Anak Terlantar Pingsan karena Kelaparan
Next Article Penandatanganan PKS yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari yang mewakili Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), dan Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi (ADPIN) Sukaryo Teguh Santoso, sebagai perwakilan BKKBN, yang dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/7). Foto: Dispenad Gandeng TNI AD, BKKBN Bersiap Turunkan Angka Stunting

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Politik
Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
14 May 2025, 21:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?