“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023,” pungkas Soetarmi.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel sebelumnya juga menetapkan tiga tersangka yaitu GM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, JH dan HB.
Berkas ketiganya saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diadili di pengadilan.(Yudha Krastawan)