IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengerahkan lima orang hakim agung dalam persidangan kasasi guna menentukan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Jumlah hakim yang dikerahkan ini lebih banyak ketimbang persidangan kasus lainnya dengan jumlah maksimal tiga orang hakim.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan pengerahan lima orang hakim dalam suatu persidangan kasasi adalah sesuatu yang lazim. Karena hal ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis hakim agung lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil,” ujar Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7).
“Oleh sebab itu, penunjukan susunan majelis hakim agung yang lebih dari tiga orang hakim agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sobandi.