Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, KPU Resmi Tutup Perbaikan Syarat Administrasi Bagi Bacaleg
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tok, KPU Resmi Tutup Perbaikan Syarat Administrasi Bagi Bacaleg
Nasional

Tok, KPU Resmi Tutup Perbaikan Syarat Administrasi Bagi Bacaleg

Iqbal
Iqbal Published 10 Jul 2023, 13:32
Share
2 Min Read
Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI)
Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup penyerahan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Caleg) dari partai peserta Pemilu 2024, sejak Senin (10/7) dinihari.

“Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif,” ujar Anggota KPU, Idham Kholik di KPU RI, Jakarta Pusat.

Dikatakanya, KPU sudah memberikan kesempatan pada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS).

“KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Caleg sejak 26 Juni lalu. Adapun pada 24 Juni, KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg,” katanya.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: YouTube KPK
Dipanggil KPK, Eks Ajudan Komisioner KPU Bakal Digali Soal Kasus Harun Masiku
Selain Meningitis, Jamaah Haji 2025 Wajib Vaksinasi Polio
PSU Pilkada Kukar Digelar 19 April, Pemkab Alokasikan Rp62,4 Miliar untuk Sukseskan

Idham menuturkan, pada Minggu (9/7), empat parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka. Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Buruh.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacaleg, komisi pemilihan umum, kpu, Pileg 2024, syarat
Iqbal 10 Jul 2023, 13:32
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Joesvicar Iqbal/ipol.id Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan
Next Article Curhatan Happy Asmara "aku ikhlas" ramai dikunjungi banyak selebriti, Foto : Instagram @happy_asmara77 Viral Curahan Hati Happy Asmara: Aku Ikhlas (Ditinggal Nikah Denny Caknan)

TERPOPULER

TERPOPULER
Presiden AS Donald Trump bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Foto: Instagram @whitehouse
Internasional

AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Politik
Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
14 May 2025, 21:00
Jakarta Raya
Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus
15 May 2025, 10:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?