IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup penyerahan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Caleg) dari partai peserta Pemilu 2024, sejak Senin (10/7) dinihari.
“Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif,” ujar Anggota KPU, Idham Kholik di KPU RI, Jakarta Pusat.
Dikatakanya, KPU sudah memberikan kesempatan pada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS).
“KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Caleg sejak 26 Juni lalu. Adapun pada 24 Juni, KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg,” katanya.
Idham menuturkan, pada Minggu (9/7), empat parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka. Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Buruh.
“Setelah masa perbaikan dokumen bakal Caleg ini, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal Baleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Setalah itu kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023,” ujarnya.
Nantinya, DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni pada 19-23 Agustus 2023. Selama masa itu, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap DCS yang dipublis KPU di berbagai tingkatan. (Sofian)