Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan
Headline

Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan

Iqbal
Iqbal Published 10 Jul 2023, 12:50
Share
1 Min Read
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengerahkan lima orang hakim agung dalam persidangan kasasi guna menentukan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Jumlah hakim yang dikerahkan ini lebih banyak ketimbang persidangan kasus lainnya dengan jumlah maksimal tiga orang hakim.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan pengerahan lima orang hakim dalam suatu persidangan kasasi adalah sesuatu yang lazim. Karena hal ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis hakim agung lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil,” ujar Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7).

Baca Juga

Johnny G Plate
MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
IMO Indonesia Apresiasi Pembentukan Satgas Khusus Mahkamah Agung
Kasus Suap Hakim Terus Terulang, Komisi III Segera Panggil Mahkamah Agung

“Oleh sebab itu, penunjukan susunan majelis hakim agung yang lebih dari tiga orang hakim agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sobandi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo, kasasi, mahkamah agung, Vonis mati
Iqbal 10 Jul 2023, 12:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Kementerian Agama, Adib Para Takmir Merapat, Matahari Melintas di Atas Kakbah 15 dan 16 Juli, Kemenag: Waktunya Cek Arah Kiblat
Next Article Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI) Tok, KPU Resmi Tutup Perbaikan Syarat Administrasi Bagi Bacaleg

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?