Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan
Headline

Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan

Iqbal
Iqbal Published 10 Jul 2023, 12:50
Share
1 Min Read
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengerahkan lima orang hakim agung dalam persidangan kasasi guna menentukan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Jumlah hakim yang dikerahkan ini lebih banyak ketimbang persidangan kasus lainnya dengan jumlah maksimal tiga orang hakim.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan pengerahan lima orang hakim dalam suatu persidangan kasasi adalah sesuatu yang lazim. Karena hal ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis hakim agung lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil,” ujar Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7).

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Dkk
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi

“Oleh sebab itu, penunjukan susunan majelis hakim agung yang lebih dari tiga orang hakim agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sobandi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo, kasasi, mahkamah agung, Vonis mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Kementerian Agama, Adib Para Takmir Merapat, Matahari Melintas di Atas Kakbah 15 dan 16 Juli, Kemenag: Waktunya Cek Arah Kiblat
Next Article Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI) Tok, KPU Resmi Tutup Perbaikan Syarat Administrasi Bagi Bacaleg

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?