Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua MKD DPR Ingatkan Kemungkinan Munculnya Fenomena ‘Surat Kaleng’ di Tahun Politik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketua MKD DPR Ingatkan Kemungkinan Munculnya Fenomena ‘Surat Kaleng’ di Tahun Politik
Headline

Ketua MKD DPR Ingatkan Kemungkinan Munculnya Fenomena ‘Surat Kaleng’ di Tahun Politik

Farih
Farih Published 04 Jul 2023, 10:30
Share
2 Min Read
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun. Foto Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun mengingatkan, di tahun politik ini atau menjelang Pemilu serentak Tahun 2024, kemungkinan terjadinya fenomena “surat kaleng” akan semakin tinggi.

Surat kaleng yang isinya memfitnah atau menyebarkan berita bohong tentang seseorang.

“Kami mengingatkan untuk para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan lainnya, akan munculnya fenomena ‘surat kaleng’ menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Tentu saja tujuannya tidak lain untuk menjatuhkan orang lain yang notabene merupakan lawan politiknya, dengan cara yang tidak etis, tidak fair atau tidak baik. Sehingga akan menguntungkan posisi dirinya, atau calon yang diusungnya,” kata Adang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakapolres Surakarta saat mengunjungi Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (3/7).

Karena itu, Politisi dari fraksi PKS ini berharap agar para penegak hukum untuk bersikap bijak, dengan tidak langsung bertindak.

Namun terlebih dahulu diperiksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.

“Tolong, jangan belum terbukti sudah tersebar dimana-mana. Ini kan nantinya akan merugikan orang tersebut. Pembuktian saja lebih dulu, tidak ada kekebalan anggota DPR jika melakukan pidana. Tapi tentu harus ada bukti-bukti yang kuat,” tegas Adang. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MKD DPR, surat kaleng, tahun politik
Farih 04 Jul 2023, 10:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone
Next Article Viral Pemilik Warung Nasi Goreng Marah ke Pembeli Ngeles Saat Ditagih Bayar

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Headline
Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior
13 May 2025, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?