Menurut dia, dengan pengawasan lebih ketat, hak konstitusional warga negara kelompok rentan tidak hilang atau dimanfaatkan pihak tertentu.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komnas HAM berharap agar Bawaslu dapat melibatkan kelompok rentan sebagai pengawas di tempat mereka. Hal itu dilakukan semata untuk
“Jadi kira-kira dalam rekrutmen panwaslu di tingkat Kabupaten/Kota ke bawah terutama, kecamatan, desa kelurahan melibatkan kelompok-kelompok tadi,” ujarnya.
“Misalnya panwaslu di suku terasing melibatkan suku terasing, Masyarakat adat sendiri,” lanjut dia.
Selain meminta Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat terhadap kelompok rentan, Komnas HAM juga menekankan soal penegakan hukum kampanye yang bernuansa fitnah, hoaks serta ujaran kebencian.
Pihaknya berharap agar penegakan hukum yang bernuansa hoaks, ujaran kebencian dan fitnah tidak memberangus hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Artinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif.
“Katakanlah hanya dikenakan kepada pendukung paslon/kandidat/partai tertentu dan memberi keleluasaan kepada pihak lain,” ucap Pramono.