“Setelah berhasil diamankan, tersangka AM langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)