Dan pada ayat (2), identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita yang sedang ditimpa kemalangan dengan tidak menyebarkan video anak korban dan agar tidak ada pihak-pihak memanfaatkan untuk penggalangan dana atau menyebarluaskan dengan tidak bertanggungjawab karena melanggar Undang-Undang ITE,” jelas Diyah.
“Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas,” pungkas Diyah.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial US warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tega membakar istri dan dua anaknya hingga menderita luka bakar 55 persen pada Rabu (28/6) malam.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, kejadian bermula pelaku terlibat cekcok dengan istrinya berinisial WR.