IPOL.ID – Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan pada mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Dari empat saksi yang diperiksa, hanya tiga saksi yang bisa hadir. Tiga saksi yang hadir atas nama Agustinus Bensik Lomboan (Direktur PT Apexindo Pratama Duta), Rocky Joseph Pesik (Direktur Keuangan PT Birotika Semesta), dan Direktur Keuangan (Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia) diwakilkan Lilita,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, sebagaimana dilansir infopublik, Jumat (7/7/2023) di Jakarta.
Lanjut Ali, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT.
“Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud,” ujarnya.