IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Rabu (26/7).
Dua tersangka di antaranya dari pihak Basarnas, yaitu Marsekal Madya Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas).
Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur swasta yaitu, MG selaku Komisaris Utama PT MGCS; MR selaku Dirut IGK dan RA selaku Dirut PT KAU.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7). Dalam hal ini, KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Alex menjelaskan, KPK sebelumnya telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).