IPOL.ID – Kasus bos kantor hukum di Jakarta Selatan yang dilaporkan mantan karyawannya karena diduga menahan ijazah. Hal tersebut dibantah oleh Kuasa hukum Farida Law Office, Raditya Darmadi saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum, Raditya mengatakan, kasus penggelapan ijazah yang dilaporkan oleh YK, IL dan AS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu adalah mengada-ada.
Sehingga pada Jumat (28/7) siang tadi, pihaknya menindaklanjuti ke Mapolres Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara.
“Karena ijazahnya yang bersangkutan sudah dikembalikan, jadi kami ingin mengurus kasus ini mengajukan permohonan SP3,” kata Raditya ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/7) siang.
Lebih jauh, atas pelaporan penggelapan mantan karyawan kantor hukum Farida, sambung Raditya, pihaknya ingin mengklarifikasi bahwa sebetulnya tidak ada sama sekali Ibu Farida melakukan penahanan ijazah mantan karyawannya itu.
Menurutnya, ijazah itu ada di Ibu Farida karena dititipkan, terminologinya juga harus dimengerti karena penitipan bukan penahanan.