“Saat penitipan ijazah itu ada kesepakatan antara dua belah pihak, untuk YK melaksanakan penugasan dari Ibu Farida. YK sebagai lowyer baru ingin mendapatkan mentoring dari Ibu Farida, menitipkan ijazah untuk ditugaskan Ibu Farida,” ujar dia.
Kemudian atas dugaan penggelapan ijazah itu, mantan karyawan YK dan IL, pengacara serta AS, staf IT bersama-sama melaporkan bosnya. “Mereka merasa tertindas oleh bosnya,” ungkap dia.
“Padahal ijazah yang bersangkutan sudah dikembalikan, dan itu atas dasar iktikad baik dari kantor hukum Farida,” tambahnya.
Nyatanya, sambung Raditya, mereka melakukan pelanggaran dan merugikan kantor hukum Farida.
“Seperti YK yang mengaku lulusan Magister Hukum (S2) dan mendapatkan upah serta hak yang seharusnya tidak didapatkannya, karena diduga memalsukan latar belakang pendidikannya (tidak ditemukan di laman resmi Dikti),” beber Raditya.
Sehingga pihaknya ingin hal tersebut diklarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan hingga 8 kali, tetapi mereka tidak pernah memenuhi panggilan itu.