Keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, merupakan pedoman atau petunjuk bagi hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding, dalam memutuskan perkara terkait permohonan pernikahan beda agama. Meski tidak akan menolak pemohonan yang masuk, Gede Agung mengatakan, kewenangan memutuskan perkara untuk menerima atau menolak diserahkan sepenuhnya pada hakim yang mengadili.
“Dari Pengadilan Negeri Surabaya sendiri tidak bisa mengomentari hal seperti itu ya. Nanti terserah kepada hakim yang menangani perkara permohonan terkait dengan pernikahan beda agama, itu saja. Itu kan menjadi semacam acuan, rujukan saja bagi hakim dalam menangani perkara itu. Nah, untuk apakah itu nanti jadi bahan pertimbangan, atau nanti menjadi alasan memutus atau menolak, itu diserahkan sepenuhnya kepada hakimnya,” kata Gede Agung.
Sementara itu, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan beda agama, menyebut keluarnya surat edaran ini menegaskan sikap MA yang tidak sensitif terhadap keberagaman di Indonesia. Namun, Nurcholis yakin SEMA itu tidak akan menyurutkan niat warga yang akan menikah dengan pasangannya yang beda agama.