Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama, Disesalkan Banyak Pihak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama, Disesalkan Banyak Pihak
News

Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama, Disesalkan Banyak Pihak

Bambang
Bambang Published 22 Jul 2023, 22:24
Share
5 Min Read
Ilustrasi, Hasil Riset Penolakan pernikahan beda agama, Foto: Freepik, @freepik
Irak sahkan UU yang melegalkan pernikahan anak usia 9 tahun, Foto: Freepik, @freepik
SHARE

Tidak hanya Undang-Undang tentang Perkawinan, Aan menyebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan juga memungkinkan pernikahan beda agama. Selain adanya dasar hukum, kata Aan, praktik pernikahan beda agama telah lama dijalankan dan tidak pernah menimbulkan permasalahan. Aan menyebut sudah ada puluhan kasus pernihakan beda agama yang menegaskan bahwa itu mungkin dilakukan sebagai hak konstitusional warga negara.

Aan menilai, keluarnya Surat Edaran dari Mahkamah Agung ini didasari tekanan dari sejumlah kelompok, maupun kekuatan politik tertentu yang merasa terganggu dengan realita adanya pernikahan beda agama di Indonesia.

“Ketua Mahkamah Agung itu sedang berada dalam tekanan yang luar biasa, dari kelompok-kelompok Islam yang memang cukup gusar dengan bagaimana hak konstitusional dari warga untuk kawin beda agama itu dilakukan. Sehingga surat edaran ini sangat kuat bau tekanan. Bagaimana mungkin surat edaran itu digunakan untuk merampas hak warga untuk membentuk sebuah keluarga yang itu dijamin oleh konstitusi,” imbuhnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Disesalkan Banyak Pihak, Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article yaya 21072023 amandeep 1 Persib Bandung Keok di Kandang PSM Makassar, Yaya Sunarya Mohon Maaf!
Next Article Salah satu prasasti ketuhanan peninggalan Dinasti Ming yang dipamerkan. China Gelar Forum Kebudayaan Dinasti Ming 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
HeadlineNews
Sardi Minta Pemprov DKI Fokus Penganggaran Pembangunan yang Bersentuhan dengan Masyarakat
24 Jul 2026, 17:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?