Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama, Disesalkan Banyak Pihak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama, Disesalkan Banyak Pihak
News

Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama, Disesalkan Banyak Pihak

Bambang
Bambang Published 22 Jul 2023, 22:24
Share
5 Min Read
Ilustrasi, Hasil Riset Penolakan pernikahan beda agama, Foto: Freepik, @freepik
Irak sahkan UU yang melegalkan pernikahan anak usia 9 tahun, Foto: Freepik, @freepik
SHARE

Keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, merupakan pedoman atau petunjuk bagi hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding, dalam memutuskan perkara terkait permohonan pernikahan beda agama. Meski tidak akan menolak pemohonan yang masuk, Gede Agung mengatakan, kewenangan memutuskan perkara untuk menerima atau menolak diserahkan sepenuhnya pada hakim yang mengadili.

“Dari Pengadilan Negeri Surabaya sendiri tidak bisa mengomentari hal seperti itu ya. Nanti terserah kepada hakim yang menangani perkara permohonan terkait dengan pernikahan beda agama, itu saja. Itu kan menjadi semacam acuan, rujukan saja bagi hakim dalam menangani perkara itu. Nah, untuk apakah itu nanti jadi bahan pertimbangan, atau nanti menjadi alasan memutus atau menolak, itu diserahkan sepenuhnya kepada hakimnya,” kata Gede Agung.

Sementara itu, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan beda agama, menyebut keluarnya surat edaran ini menegaskan sikap MA yang tidak sensitif terhadap keberagaman di Indonesia. Namun, Nurcholis yakin SEMA itu tidak akan menyurutkan niat warga yang akan menikah dengan pasangannya yang beda agama.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Disesalkan Banyak Pihak, Larangan MA Tentang Pernikahan Beda Agama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article yaya 21072023 amandeep 1 Persib Bandung Keok di Kandang PSM Makassar, Yaya Sunarya Mohon Maaf!
Next Article Salah satu prasasti ketuhanan peninggalan Dinasti Ming yang dipamerkan. China Gelar Forum Kebudayaan Dinasti Ming 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
HeadlineNews
Sardi Minta Pemprov DKI Fokus Penganggaran Pembangunan yang Bersentuhan dengan Masyarakat
24 Jul 2026, 17:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?