Indra Gunawan meyakini bahwa dengan adanya posko pengaduan PTSL, pelayanan publik di bidang pertanahan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
“Kadang masyarakat mudah sekali terkecoh bahkan terprovokasi dengan mention atau pesan negatif yang datang dari berbagai lini aplikasi media sosial. Kritik penting bagi kami, tapi informasi sesat yang digulirkan, sungguh kami sayangkan,” kata Indra Gunawan.
Apa sebenarnya yang menjadi kendala secara umum dalam program PTSL di Kota Depok? Indra Gunawan menyebut sejauh ini ada empat poin.
Pertama, tanah yang harus dianalisis karena gambar di surat ukur (Hasil Ajudikasi tahun sebelumnya) sudah berbeda dengan fisik tanah sekarang.
Kedua, sulitnya Masyarakat menandatangani PBT Klarifikasi karena adanya perbedaan luas (KW1 sampai 3) dan tidak adanya pemilik di lokasi ataupun tidak dikenali oleh RT dan RW sekitar.
Ketiga, sulitnya dalam identifikasi bidang tanah K4 karena keterbatasan informasi dari surat ukur maupun warga setempat.