“Ini orangnya gelap. Judi online itu kan seperti melawan hantu,” ungkapnya dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).
Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk terus menangani permasalahan tersebut, salah satunya dengan terus melakukan pemblokiran terhadap situs perjudian online.
“Khusus konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan untuk konten yang terdapat dalam platform media sosial maka Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut. Jika platform menolak, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, pihak Kominfo juga menjawab perihal website pemerintah yang telah dijejali konten perjudian online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sampai saat ini sebanyak 5.000 website pemerintah sedang ditangani. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan situs pemerintah ke depannya agar tidak rentan untuk disusupi konten perjudian online ini.
