Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Maraknya Judi Online , Kominfo Blokir 846 Ribu Situs di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Maraknya Judi Online , Kominfo Blokir 846 Ribu Situs di Indonesia
HeadlineNews

Maraknya Judi Online , Kominfo Blokir 846 Ribu Situs di Indonesia

Bambang
Bambang Published 22 Jul 2023, 20:32
Share
6 Min Read
Ilustrasi, Judi Online, Foto:Freepik, @pch.vector
Ilustrasi, Judi Online, Foto:Freepik, @pch.vector
SHARE

Heru pun mengapresiasi langkah dari pemerintah yang telah memblokir ratusan ribu konten judi online tersebut diberbagai platform. Meski begitu, menurutnya upaya pemblokiran saja tidak cukup.

“Tapi sesuai dengan sifat dari penggunaan media digital, hari ini mungkin diblokir besok akan muncul lagi dengan merk, aplikasi atau situs yang lain. Bahkan kadang-kadang diblokir satu tumbuhnya seribu. Upaya untuk memblokir, ok tapi di sisi lain juga memang perlu pengawasan terus menerus. Kalau misalnya hari ini diblokir, kemudian nanti sebulan lagi tidak ada pengawasan, tumbuh lagi, diblokir lagi, tumbuh lagi yang banyak terjadi seperti itu,” ungkap Heru.

Selain itu, kata Heru penegakan hukum harus berjalan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui UU ITE, seharusnya pelaku bisa diganjar dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam tahun, atau denda Rp1 miliar.

“Tapi sanksinya ini kita belum melihat realisasinya. kalau take down cuma di satu sisi, tapi efek jeranya belum terlihat,” tuturnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kominfo Blokir 846 Ribu Situs, Maraknya Judi Online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiono.(foto dok DPRD DKI ) Sengketa Tanah, DPRD Terima Laporan Warga Cengkareng
Next Article Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu mengecek banjir yang mengakibatkan 125 Kepala Keluarga (KK) terdampak dan 125 rumah terendam pada Jumat (21/7) malam. Foto: BPBD 125 Jiwa dan 125 Rumah Terdampak Banjir di Kota Palu

TERPOPULER

TERPOPULER
mitchell baker hattrick thom haye kreatif sandy walsh kokoh antar garuda libas kamboja 28072026 060841
HeadlineOlahraga

Media Vietnam Puji Selangit Aksi Gemilang Mitchell Baker di Timnas Indonesia

HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Telkom
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
28 Jul 2026, 16:31
Ekonomi
OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Digitalisasi Keuangan
28 Jul 2026, 11:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?