Heru pun mengapresiasi langkah dari pemerintah yang telah memblokir ratusan ribu konten judi online tersebut diberbagai platform. Meski begitu, menurutnya upaya pemblokiran saja tidak cukup.
“Tapi sesuai dengan sifat dari penggunaan media digital, hari ini mungkin diblokir besok akan muncul lagi dengan merk, aplikasi atau situs yang lain. Bahkan kadang-kadang diblokir satu tumbuhnya seribu. Upaya untuk memblokir, ok tapi di sisi lain juga memang perlu pengawasan terus menerus. Kalau misalnya hari ini diblokir, kemudian nanti sebulan lagi tidak ada pengawasan, tumbuh lagi, diblokir lagi, tumbuh lagi yang banyak terjadi seperti itu,” ungkap Heru.
Selain itu, kata Heru penegakan hukum harus berjalan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui UU ITE, seharusnya pelaku bisa diganjar dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam tahun, atau denda Rp1 miliar.
“Tapi sanksinya ini kita belum melihat realisasinya. kalau take down cuma di satu sisi, tapi efek jeranya belum terlihat,” tuturnya.