Dalam konteks Keislaman, Fachrurozi merujuk pemikiran Nurcholish Madjid atau Cak Nur. Cak Nur mempromosikan Islam inklusif. Fachrurozi menilai, Islam itu terbuka, mengakui eksistensi agama lain, bahkan memperoleh keselamatan dan kebahagiaan. Sikap ini diajarkan dalam al-Quran, QS. al-Hujurat ayat 13.
Begitu pula dalam konstitusi Negara kesatuan Republik Indonesia memberikan jaminan kebebasan beragama. “Artinya, baik kitab suci maupun konstitusi mendorong sikap inklusif Muslim Indonesia. Kunci membumikan Keislaman dan Keindonesiaan adalah keteladanan,” lanjutnya.
Subhi-Ibrahim, direktur Paramadina Graduate School of Islamic Studies (PGSI) mengamini apa yang disampaikan Fachrurozi. “Para guru bangsa seperti KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama dan Cak Nur punya pesan yang sama, yaitu Keislaman dan Keindonesiaan tidak boleh dipisahkan. Seorang Muslim bisa jadi orang (warga negara) Indonesia yang baik. Sebaliknya, warna negara Republik Indonesia bisa jadi Muslim yang baik. Muhammadiyah dan NU telah setia menjaga keseimbangan sikap beragama dan berbangsa,” tuturnya sebagaimana siaran pers yang diterima redaaksi ipol.id pada Selasa (4/7/2023).
