IPOL.ID – Di atas kertas, warga negara Indonesia memiliki beragam hak untuk melindungi kepentingannya. Oleh karenanya perusahaan harus meminta persetujuan warga sebelum memasukkan tanah warga ke dalam sebuah perusahaan.
Demikian disampaikan Prof. Ward Berenschot dalam peluncuran buku dan Seminar “Kehampaan Rakyat di Hadapan Oligarki Menjelang Pemilu 2024” yang diselenggarakan secara hibrid di Universitas Paramadina (14/07/2023).
Hadir sebagai pembicara Ward Berenschot, Afrizal, Bvitri Susanti, Wijayanto, Handi Risza dan dimoderatori Iin Mayasari.
“Secara de facto, riset menemukan bahwa warga masyarakat amat sulit mendapatkan hak-hak nya. Perlindungan terhadap kepentingan warga desa menjadi tidak efektif. Perusahaan juga harus memperoleh berbagai perizinan dan mematuhi segala aturan yang ada. Dalam banyak kasus, juga komunitas warga berhak atas skema bagi hasil yakni skema inti plasma atau kemitraan. Akhirnya, warga juga punya hak untuk mengorganisasi diri dan memprotes.” papar Ward dalam siaran pers Universitas Paramadina yang diterima kemarin.