Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Paramadina Gelar Seminar Tentang Kehampaan Hak Rakyat di Hadapan Oligarki Jelang 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Paramadina Gelar Seminar Tentang Kehampaan Hak Rakyat di Hadapan Oligarki Jelang 2024
Jabodetabek

Paramadina Gelar Seminar Tentang Kehampaan Hak Rakyat di Hadapan Oligarki Jelang 2024

Timur
Timur Published 14 Jul 2023, 18:17
Share
6 Min Read
Prof. Ward Berenschot (kiri) saat memaparkan pandangannya.
Prof. Ward Berenschot (kiri) saat memaparkan pandangannya. Foto: Paramdina
SHARE

“Dari berbagai macam hak yang dimiliki warga, yang utama menjadi masalah adalah realisasi hak-hak tersebut. Itulah yang dimaksud dengan Kehampaan hak. Secara resmi memang ada hak, tetapi isinya kosong. Dalam protes-protes warga, sering terjadi kriminalisasi dan represi atau kekerasan.” lanjut Profesor Visit UNDIP/KITLV Leiden ini.

Sumber kehampaan hak dikarenakan Hak tanah yang terbatas karena keterbatasan pengakuan hak individual atas “warisan kolonial” yang muncul di domein verklaring 1870. Sampai sekarang masih ada lahan yang cukup luas dan warga masih tetap sulit untuk mendapatkan hak-haknya akibat warisan kolonial tersebut.

“Perlindungan hukum yang tersisa dirusak lewat aturan-aturan tingkat bawah yang diterapkan, backdooring of the law. Perlindungan ini selanjutnya diperlemah oleh kolusi bisnis dan negara yang meluas. Kolusi itu membuat aparat pemerintah cenderung berpihak ke perusahaan dengan melanggar Undang-undang (UU) yang melindungi hak hak warga”

Menurut Afrizal dosen Universitas Andalas, buku ini bermula dari kasus besar di mana warga Desa Olak-Olak bersama 9 warga desa lainnya di Kalimantan barat menuntut PT Sintang Raya (Kelapa Sawit) membayar kompensasi atas tanah mereka yang diambil dan meminta mengembalikan sebagian tanah.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ahli Waris Menduga Bupati Pemkab Intervensi Proses Hukum di Pengadilan
Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia
Militerisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi?
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hak-hak rakyat, konflik agraria, oligarki, pemilu 2024, seminar, Universitas Paramadina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Progres konstruksi untuk Seksi 1 Junction (JC) Sleman-Banyurejo telah mencapai 31,31 persen. Jasa Marga Targetkan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Selesai Sesuai Rencana
Next Article zamzam 90 Ribu Galon Air Zam-Zam Tambahan untuk Jemaah Haji Dikirim ke Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?