“Itulah yang terjadi pada Haris Azhar dan Fatia. Pola hukum lama kembali digunakan. Juga pola hukum penghasutan warisan kolonial yang kembali digunakan. Jadi tidak ada yang berubah setelah lebih 70 tahun merdeka. Yang berbeda, munculnya pemain baru yakni Civil Society. Civil society yang tidak hanya mengganggu oligarki tapi juga berupaya melaksanakan edukasi hukum kritis terhadap hak hak warga.” jelasnya.
Menurutnya jika relasi-relasi kekuasaan ini tidak pernah dibongkar, maka tidak akan pernah bisa membongkar konflik-konflik yang ada, dan tidak hanya konflik agraria. Meskipun penyumbang masalah-masalah yang paling tinggi memang konflik agraria.
Handi Risza dosen Universitas Paramadina menyepakati temuan Ward “Saya sekilas membaca buku ini, kita bisa merasakan bagaimana tidak berdayanya masyarakat menghadapi kumpulan pengusaha yang mungkin hari ini sudah berkolaborasi dengan penguasa, nah inilah yang timbul disebut dengan oligarki mempertahankan kekayaan”.
“Nah ini problem yang kita hadapi hari ini. Memang harus diperkuat temuan-temuan seperti ini dan kemudian menjadi pengetahuan publik. Kita challenge calon pemimpin negara kita ini bagaimana visinya dalam mengembalikan hak rakyat terutama hak ulayat di daerah yang wilayahnya itu digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.” pungkasnya. (tim)