Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah.
Atas perbuatannya AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.
“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun,” tegas Leonardus.
Keduanya terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Lantaran terancam hukuman 15 tahun penjara atas ulahnya menjadi penyalur PMI ilegal. (Joesvicar Iqbal)