IPOL.ID – Kecelakaan pada perlintasan sebidang antara Kereta Api (KA) dan jalan sangat sering terjadi. Pemahaman dan disiplin yang kurang sebagai akibat terjadi kecelakaan KA dengan pengguna jalan lain.
Seperti halnya pada peristiwa kecelakaan truck yang ditabrak KA belum lama ini pada tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 19.32 WIB di perlintasan KA Jalan Jerakah, Semarang, Poncol mengakibatkan truck terbakar dan perjalanan KA yang lain menjadi terganggu.
“Kejadian itu seharusnya dapat dicegah apabila pengemudi atau pengguna jalan paham, dan melaksanakan aturan yang ada,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto dikonfirmasi ipol.id, Rabu (19/7).
Pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib :