IPOL.ID – Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis menyatakan perilaku seks menyimpang LGBT bertentangan dengan ajaran Islam.
Pernyataan ini disampaikan merespons rencana pertemuan komunitas LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang konon akan digelar di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023.
“Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus menolak dan bersikap tegas terhadap rencana aksi LGBT tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).
Terlebih, Prof Amany menjelaskan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa:
- Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan
- Orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan
- Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)
- Para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang telah ditetapkan nash) dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang
- Bagi korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati
Prof Amany menegaskan, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.