IPOL.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berpendapat, bahwa penyelidik atau penyidik KPK tak bisa disalahkan atas penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka.
Menurut dia yang patutnya disalahkan dalam polemik tersebut adalah pimpinan KPK.
“Kenapa tidak salahkan Firli (Ketua KPK),” kata Novel dalam cuitannya dalam laman Twitter, Jumat (28/7).
Novel menyampaikan hal itu berkaitan dengan permintaan maaf Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada rombongan Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Markas KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
Di hadapan rombongan TNI, Johanis mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dan khilaf dalam penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka.
Ditegaskan Novel, bahwa prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah sudah jelas karena harus melalui proses yang detail bersama pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Karena itu, tidak sepatutnya pimpinan Komisi Antikorupsi menyalahkan anak buahnya yang telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.