“Menurut kami, Dekopin tidak memberikan contoh yang baik dalam hal melindungi vendor yang digunakan dalam kegiatan Dekopi tersebut. Sehingga ini akan memalukan Dekopin itu sendiri,” ujar Taqwa.
Lebih lanjut, Taqwa memperingatkan jika Dekopin tidak ada iktikad baik melakukan pembayaran ke kliennya, maka akan ditempuh jalur hukum.
“Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai oleh Dekopin, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami,” ucapnya.
“Deadline kami inginkan sebelum hari Harkopnas 2023,” paparnya. (bam)!