“Tetapi dipastikan hal tersebut akan diatasi dan tidak akan mengganggu kegiatan warga,” ujar Juanto.
Rangkaian aksi-aksi dilakukan oleh warga agar pembangunan tersebut tidak terlaksanakan, sambungnya, mulai dari ditutupnya akses jalan menuju ke proyek pembangunan apartemen, pemasangan spanduk di jalan dan di rumah warga yang dilakukan warga RT 05/RW 05, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi.
“Tentunya akibat rangkaian-rangkaian aksi yang dilakukan warga Villa 200 berdampak pada kerugian PT Teguh Bina Karya, baik secara materiil maupun immaterial yang sangat disayangkan,” ungkap dia.
Juanto menambahkan, hal itu berdampak besar mempengaruhi pemasaran unit Apartemen Arkamaya yang menjadi sulit, dan kekhawatiran yang timbul membuat para calon pembeli ragu. Bagi pembeli yang sudah memesan unit apartemen bisa membatalkan pemesanannya.
“Dari aksi-aksi penolakan atas proyek pembangunan apartemen itu juga sempat berlanjut hingga ke meja persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan izin pembangunan apartemen, pada akhirnya dimenangkan PT Teguh Bina Karya namun pada tanggal 26 Juni 2023 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta dalam Putusan No. 127/B/LH/2023/PT.TUN.JKT, izin milik PT TBK dikuatkan Majelis Hakim Tinggi TUN Jakarta tersebut,” bebernya.