IPOL.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo nampaknya enggan menanggung restitusi atau ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” kata Rafael dalam surat yang dibacakan pengacara Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/7).
Rafael mengaku saat ini asetnya dalam penguasaan atau penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia belum sanggup untuk menanggung restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya tersebut.
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujar Rafael.