IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan salah satu aset negara, Situ Cihuni yang berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu tidak terlepas dari kerja keras Kejagung melalui Tim jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun).
Sebelumnya, JPN Datun telah mengirim bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara
“Sehingga Mahkamah Agung dalam putusannya pada 22 Desember 2022 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah melalui JPN,” ungkap Direktur Perdata pada Jamdatun, Hermanto dalam keterangannya yang dikutip, Senin (17/7).
Hermanto mengatakan Mahkamah Agung dalam putusannya pada perkara Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 selain mengabulkan PK dari Pemerintah juga mengesahkan secara hukum Situs Cihuni merupakan kawasan lindung.
Dia menyebutkan kawasan Situ Cihuni yang dipersengketakan PT Cihuni Mas sejak tahun 2016, merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane dan bagian dari sistem drainase serta eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942.