IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi kegiatan ekspor impor.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, penahanan Andhi dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penerimaan gratifikasi kegiatan ekspor impor.
Selain gratifikasi, Andhi juga disangka menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Andhi disangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.