IPOL.ID – Wacana penundaan pilkada serentak di 2024 kembali merebak. Apa kata kalangan politisi yang duduk di Senayan?
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menegaskan hingga saat ini tidak ada wacana yang muncul, baik dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan pemerintah terkait isu penundaan Pilkada 2024.
Saan meminta para penyelenggara pemilu untuk tetap fokus dan laksanakan pilkada sesuai dengan undang-undang (UU).
“Di DPR, khususnya Komisi II DPR belum ada wacana ataupun pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024. Sesuai dengan UU Pilkada, bahwa pilkada itu dilakukan bulan November 2024,” kata Saan, Selasa (25/7).
Dia mengatakan, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mendagri, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP bukan hanya bulan yang ditetapkan bahkan tanggalnya pun sudah ditetapkan yaknni 27 November 2024.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki wewenang terkait menunda ataupun memundurkan Pilkada 2024. Sementara pihak DPR dan pemerintah sendiri tidak ada wacana terkait hal tersebut.