IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan tahap dua kasus dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Tahun 2017.
Dalam tahap dua tersebut, terdapat dua berkas tersangka yang diserahkan oleh penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua tersangka atas nama BP selaku Vice President Sales PT SCC dan VHM selaku Presiden Direktur PT SC.
“Untuk kepentingan penuntutan, maka kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang, Banten,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (26/7).
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” pungkas Sumedana.
Adapun BP dan VHM akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.