Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Melakukan Tiga Pembunuhan Berencana, JPU Tuntut Hukuman Mati Wowon Cs
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Melakukan Tiga Pembunuhan Berencana, JPU Tuntut Hukuman Mati Wowon Cs
Headline

Melakukan Tiga Pembunuhan Berencana, JPU Tuntut Hukuman Mati Wowon Cs

Iqbal
Iqbal Published 02 Oct 2023, 16:00
Share
1 Min Read
Wowon Erawan alias Aki bersama tiga pelaku pembunuhan berencana lainnya atas tiga korban yang merupakan anak dan istri Wowon dituntut hukuman mati di PN Bekasi, Senin (2/10). Foto: Ist
Tersangka Wowon alias Aki pelaku Wowon Erawan alias Aki bersama tiga pelaku pembunuhan berencana lainnya atas tiga korban yang merupakan anak dan istri Wowon dituntut hukuman mati di PN Bekasi, Senin (2/10). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Wowon cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi. Tuntutan itu berlaku untuk Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Dalam tuntutan yang beberapa kali ditunda, mereka dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M Dede Solehuddin dijatuhi pidana mati,“ kata Omar Syarif Hidayat, JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).

Baca Juga

pn
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Penyidik Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Pejabat BRI Cabang Tanah Abang ke Jaksa
Jaksa Tidak Temukan Tindakan Meringankan Atas Pembunuhan Dilakukan Terdakwa Panca Terhadap 4 Buah Hatinya

Perbuatan terdakwa yang dinilai memberatkan yakni menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan bertindak sadis.

Sedangkan hal yang meringankan ketiganya ialah tidak pernah dihukum.

Woeon Cs didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JPU, wowon, Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Minyak goreng kemasan botol. Foto: Freepik Klarifikasi Pemeriksaan Karyawannya Terkait Kasus Minyak Kelapa Sawit, Alfamart: Hanya sebagai Saksi
Next Article 09791ae8 dde1 4798 a0e2 5af03db4c499 Pengamat Apresiasi Kerja Pemprov Relokasi Warga Eks Kampung Bayam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?