Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahap Dua, Kejati Tangsel Tahan 2 Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tahap Dua, Kejati Tangsel Tahan 2 Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation
Hukum

Tahap Dua, Kejati Tangsel Tahan 2 Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation

Iqbal
Iqbal Published 26 Jul 2023, 23:21
Share
2 Min Read
Dua tersangka penyimpangan pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation, BP dan VHM, saat diserahkan oleh penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Rabu (26/7). Foto: Seksi Penkum Kejati Banten
Dua tersangka penyimpangan pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation, BP dan VHM, saat diserahkan oleh penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Rabu (26/7). Foto: Seksi Penkum Kejati Banten
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan tahap dua kasus dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Tahun 2017.

Dalam tahap dua tersebut, terdapat dua berkas tersangka yang diserahkan oleh penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua tersangka atas nama BP selaku Vice President Sales PT SCC dan VHM selaku Presiden Direktur PT SC.

“Untuk kepentingan penuntutan, maka kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang, Banten,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (26/7).

Baca Juga

pn
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Penyidik Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Pejabat BRI Cabang Tanah Abang ke Jaksa
Jaksa Tidak Temukan Tindakan Meringankan Atas Pembunuhan Dilakukan Terdakwa Panca Terhadap 4 Buah Hatinya

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” pungkas Sumedana.

Adapun BP dan VHM akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JPU, kejati banten
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: PDIP Ditanya Soal Cawapres Ganjar, Megawati Jawab Apa?
Next Article Ilustrasi, Putus cinta pria bunuh diri, Foto: Freepik Di Purwokerto, Pria Ini Nekat Gantung Diri Secara Live Gegara Putus Cinta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?