IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menjadwalkan pertemuan dengan TM, 21, ibu hamil korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan suaminya BD, 38, Jumat (28/7).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pertemuan untuk meminta keterangan TM tersebut bagian dari proses penelaahan atas permohonan perlindungan diajukan korban ke LPSK.
“Kemarin korban ada kebutuhan pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga dalam waktu dekat kami agendakan kembali,” kata Edwin pada awak media di Ciracas, Jakarta Timur.
Selain untuk memastikan kronologis kasus, keterangan dari korban tersebut untuk menentukan bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada TM selama proses hukum berjalan.
Nantinya LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang menangani proses hukum sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan.
“Itu bagian dari penelaahan kami. Setelah kami melakukan pertemuan dengan korban tentu kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui proses hukumnya seperti apa,” kata dia.