IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menjadwalkan pertemuan dengan TM, 21, ibu hamil korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan suaminya BD, 38, Jumat (28/7).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pertemuan untuk meminta keterangan TM tersebut bagian dari proses penelaahan atas permohonan perlindungan diajukan korban ke LPSK.
“Kemarin korban ada kebutuhan pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga dalam waktu dekat kami agendakan kembali,” kata Edwin pada awak media di Ciracas, Jakarta Timur.
Selain untuk memastikan kronologis kasus, keterangan dari korban tersebut untuk menentukan bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada TM selama proses hukum berjalan.
Nantinya LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang menangani proses hukum sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan.
“Itu bagian dari penelaahan kami. Setelah kami melakukan pertemuan dengan korban tentu kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui proses hukumnya seperti apa,” kata dia.
Setelah mendengar keterangan dari korban, Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan pihak lainnya maka LPSK akan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan.
Perihal sikap Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang sempat tidak menahan BD sewaktu awal TM membuat laporan, Edwin menekankan, perlu ditelusuri alasan penyidik menangani perkara.
Sebab, akibat tidak langsung ditahan, BD yang merupakan residivis kasus narkoba sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7).
“Dalam konteks hukum pidana ada ketentuan boleh saja tidak ditahan kalau ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kalau bisa dipastikan tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegasnya.
Kemudian bisa dipastikan apakah pelaku tidak menghilangkan barang dan alat bukti bila tidak ditahan, sehingga dalam hal ini perlu dipastikan apakah kinerja penyidik sudah sesuai prosedur.
Edwin menambahkan, bila kala itu alasan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan sempat tidak menahan BD ganjil, maka Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polri patut melakukan penindakan.
“Ada Irwasda, Kompolnas. Ada mekanisme pengawasan di internal kepolisian yang bisa melakukan penindakan untuk mendalami apa pelepasan tersebut sesuai dengan hukum atau tidak,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)