Setelah mendengar keterangan dari korban, Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan pihak lainnya maka LPSK akan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan.
Perihal sikap Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang sempat tidak menahan BD sewaktu awal TM membuat laporan, Edwin menekankan, perlu ditelusuri alasan penyidik menangani perkara.
Sebab, akibat tidak langsung ditahan, BD yang merupakan residivis kasus narkoba sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7).
“Dalam konteks hukum pidana ada ketentuan boleh saja tidak ditahan kalau ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kalau bisa dipastikan tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegasnya.
Kemudian bisa dipastikan apakah pelaku tidak menghilangkan barang dan alat bukti bila tidak ditahan, sehingga dalam hal ini perlu dipastikan apakah kinerja penyidik sudah sesuai prosedur.
Edwin menambahkan, bila kala itu alasan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan sempat tidak menahan BD ganjil, maka Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polri patut melakukan penindakan.