“Responden mewakili institusi, yaitu kepala sekolah atau guru yang ditunjuk. Setiap sekolah disediakan khusus link URL untuk pengisian kuesioner,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya inovasi berupa studi lebih lanjut tentang Pengembangan Indeks Kesejahteraan Remaja berdasarkan hasil GSHS. Indeks ini bertujuan mengidentifikasi sejauh mana status kesejahteraan remaja.
Dijelaskan Tin, kegiatan GSHS dan G-SHPPS juga sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR), melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No 1 Tahun 2022.
Dalam Permenko tersebut, BRIN berperan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat mendukung tercapainya kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja.
Pembentukan Komite Pengawas
Pada kesempatan ini juga dibentuk Komite Pengawas (Steering Committee) untuk mendukung pelaksanaan GSHS dan G-SHPPS 2023. National Professional Officer untuk Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Remaja, WHO Indonesia, Dhirna Mayasari, mengatakan, Steering Committee mempunyai peran dalam mengawal proses GSHS dan G-SHPPS, dan memberikan dukungan serta bantuan teknis jika diperlukan dari persiapan hingga pelaporan.