IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Empat saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Istana Putra Agung (PT IPA) yakni, Suyanto; Any Sisworatri; Tato Suranto; dan Angga Yani Rahman Nurul.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan keempat saksi untuk menelusuri aliran uang yang diduga dari Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DRS) ke sejumlah pihak.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang dari tersangka DRS ke berbagai pihak internal dan terkait lainnya,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang enam di antaranya merupakan pihak penerima suap. Mereka di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.