IPOL.ID – Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya menepati janjinya untuk menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun asal usul pemberi uang terkait korupsi BTS Kominfo itu masih belum diketahui. Uang itu hanya disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi membenarkan pihaknya masih menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
“Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (13/7).
Sayangnya, Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp27 miliar itu.
Kuntadi mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.
Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.
“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” pungkas Kuntadi. (Yudha Krastawan)