IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7).
Merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, terdapat aturan pokok terhadap empat lembaga peradilan.
Keempat lembaga peradilan dimaksud, di antaranya peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan agama
Atas rujukan tersebut, KPK pun menyatakan akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” ujar Johanis.