Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tetapkan 2 Anggota TNI Aktif Tersangka, KPK Akui Salah dan Khilaf
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tetapkan 2 Anggota TNI Aktif Tersangka, KPK Akui Salah dan Khilaf
Headline

Tetapkan 2 Anggota TNI Aktif Tersangka, KPK Akui Salah dan Khilaf

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2023, 19:30
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Foto: Tangkapan layar live streaming YT Kompas TV
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Foto: Tangkapan layar live streaming YT Kompas TV
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7).

Merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, terdapat aturan pokok terhadap empat lembaga peradilan.

Keempat lembaga peradilan dimaksud, di antaranya peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan agama

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Masih Korek Kasus Jual Beli Gas, KPK Panggil 2 Mantan Direktur PGN
Sekda DKI Marullah Pilih Bungkam soal Laporan ke KPK
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI

Atas rujukan tersebut, KPK pun menyatakan akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” ujar Johanis.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kepala basarnas tersangka, komisi pemberantasan korupsi, kpk, Marsekal Madya Henri Alfiandi
Iqbal 28 Jul 2023, 19:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara. (Foto freepik) Dahsyat, Pileg 2024 Sedot APBN Rp60 Triliun
Next Article Jalan tol dalam kota mulai padat jam pulang dan berangkat kerja. Foto: ntmcpolri Urai Macet, Heru Undur Jam Masuk ASN 1,5 Jam

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineInternasional
Badai Tornado Dahsyat Tewaskan 27 Orang di AS
18 May 2025, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?