Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Punya e-KTP, Jangan Mimpi Bisa Nyoblos Caleg di TPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tidak Punya e-KTP, Jangan Mimpi Bisa Nyoblos Caleg di TPS
Headline

Tidak Punya e-KTP, Jangan Mimpi Bisa Nyoblos Caleg di TPS

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2023, 22:21
Share
2 Min Read
Ilustrasi KTP elektronik.(foto freepik)
Ilustrasi KTP elektronik.(foto freepik)
SHARE

IPOL.ID – Warning bagi setiap individu yang sudah berusia 17 tahun pada Februari 2024 mendatang. Jika tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP), jangan mimpi bisa ikut nyoblos caleg di TPS.

Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, e-KTP merupakan syarat mutlak untuk seseorang menggunakan hak pilih di momentum kontestasi Pemilu 2024.

Plh Ketua Bawaslu, Lolly Suhenti menjelaskan, e-KTP sejatinya tidak bisa digantikan dengan Kartu Keluarga (KK) oleh seseorang untuk melakukan hal pilihnya pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Lolly menuturkan, alasan mengenai tak bisanya KK untuk digunakan sebagai pengganti lantaran KTP elektronik merupakan salah satu alat untuk memverifikasi warga negara dalam berpartisipasi di kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga

Bawaslu Kesulitan Atasi Praktik Politik Uang
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Tembus 308 Kasus
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03

“KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak,” kata Lolly di Jakarta, Kamis (6/7).

Adapun dirinya menegaskan bahwa sejatinya e-KTP merupakan alat yang memiliki nilai keabsahan dalam rangka mencegah adanya dugaan potensi kecurangan pada kontestasi Pemilu 2024 khususnya pada hari pencoblosan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, manfaat e-ktp, Pileg 2024, syarat coblos pemilu
Iqbal 06 Jul 2023, 22:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, di Ruang Pola, Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (6/7) siang tadi. Foto: Ist Sosialisasi Zona Bebas Air Tanah, Wali Kota Ini Minta Warga Kurangi Eksploitasi Air Tanah
Next Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.(foto dok DPRD DKI ) Pras Tegaskan Renovasi JIS Murni Kepentingan Nyambut Piala Dunia U-17

TERPOPULER

TERPOPULER
Pegadaian berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Fraud untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip GCG.
Ekonomi

Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif Oleh Oknum Karyawan, Tindak Tegas Setiap Pelanggaran sebagai Bentuk Komitmen Anti-Fraud

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Buka Layanan Pendaftaran Peserta di GDC Detta Marina
23 May 2025, 16:41
Telkom
Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional
23 May 2025, 14:13
Kriminal
Polda Kalbar Ringkus Komplotan Oknum Pengusaha Rental Mobil Sekap 2 Korban, Masyarakat Diimbau Jangan Main Hakim Sendiri
23 May 2025, 11:20
Ekonomi
Fahri Hamzah Paparkan Program 3 Juta Rumah di Forum IsDB
23 May 2025, 09:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?