Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Punya e-KTP, Jangan Mimpi Bisa Nyoblos Caleg di TPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tidak Punya e-KTP, Jangan Mimpi Bisa Nyoblos Caleg di TPS
Headline

Tidak Punya e-KTP, Jangan Mimpi Bisa Nyoblos Caleg di TPS

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2023, 22:21
Share
2 Min Read
Ilustrasi KTP elektronik.(foto freepik)
Ilustrasi KTP elektronik.(foto freepik)
SHARE

IPOL.ID – Warning bagi setiap individu yang sudah berusia 17 tahun pada Februari 2024 mendatang. Jika tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP), jangan mimpi bisa ikut nyoblos caleg di TPS.

Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, e-KTP merupakan syarat mutlak untuk seseorang menggunakan hak pilih di momentum kontestasi Pemilu 2024.

Plh Ketua Bawaslu, Lolly Suhenti menjelaskan, e-KTP sejatinya tidak bisa digantikan dengan Kartu Keluarga (KK) oleh seseorang untuk melakukan hal pilihnya pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Lolly menuturkan, alasan mengenai tak bisanya KK untuk digunakan sebagai pengganti lantaran KTP elektronik merupakan salah satu alat untuk memverifikasi warga negara dalam berpartisipasi di kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

“KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak,” kata Lolly di Jakarta, Kamis (6/7).

Adapun dirinya menegaskan bahwa sejatinya e-KTP merupakan alat yang memiliki nilai keabsahan dalam rangka mencegah adanya dugaan potensi kecurangan pada kontestasi Pemilu 2024 khususnya pada hari pencoblosan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, manfaat e-ktp, Pileg 2024, syarat coblos pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, di Ruang Pola, Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (6/7) siang tadi. Foto: Ist Sosialisasi Zona Bebas Air Tanah, Wali Kota Ini Minta Warga Kurangi Eksploitasi Air Tanah
Next Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.(foto dok DPRD DKI ) Pras Tegaskan Renovasi JIS Murni Kepentingan Nyambut Piala Dunia U-17

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?