Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang PHPU Pileg Dimulai, Bawaslu Bakal Fokus Pada Poin-poin Gugatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sidang PHPU Pileg Dimulai, Bawaslu Bakal Fokus Pada Poin-poin Gugatan
HeadlineNews

Sidang PHPU Pileg Dimulai, Bawaslu Bakal Fokus Pada Poin-poin Gugatan

Bambang
Bambang Published 29 Apr 2024, 12:00
Share
1 Min Read
Ilustrasi Gedung MK yang menjadi tempat sidang PHPU pileg 2024.(foto dok MK RI)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto dok MK RI)
SHARE

IPOL.ID- Senin (29/4) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan sidang perdana PHPU pileg 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta jajarannya di seluruh Indonesia memperhatikan dan mencatat dengan baik poin-poin utama dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Totok mengatakan, terkadang dalam sidang pendahuluan ada perubahan permohonan, serta perubahan dalil-dalil. Dia juga mengingatkan untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK

“Hakim MK sangat tegas, tentunya harus diikuti dengan cermat,” ujar Totok.

Baca Juga

Bawaslu Kesulitan Atasi Praktik Politik Uang
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Tembus 308 Kasus
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03

Disampaikannya, Bawaslu dalam sidang PHPU pada posisi memberi keterangan.
Ole karena itu, sambung Totok keterangan yang disampaikan harus konkruen dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

“Bawaslu tidak dalam kapasitas membantah atau menerima (dalil permohonan). Bawaslu hanya dalam kapasitas memberikan keterangan terhadap situasi yang terjadi di wilayah (Bawaslu) masing-masing sesuai dengan dalil pemohon, tidak lebih dari itu,”tutupnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Fokus Pada Poin-poin Gugatan, bawaslu, Sidang PHPU Pileg Dimulai
Bambang 29 Apr 2024, 12:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Emak-emak viral memaksa minta sedekah diamankan oleh Satpol PP Kota Bogor dan Dinas Sosial Kota Bogor. Foto: IG, @infodepok_id (tangkap layar) Buat Warga Resah, Ibu Pengemis Viral Diamankan Satpol PP
Next Article Anggota TNI dan Polri membantu warga menembus akses jalan yang terputus di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Foto: Polri TNI dan Polri Gotong Royong Bantu Warga Buka Akses Jalan Putus karena Longsor di Lebong Bengkulu

TERPOPULER

TERPOPULER
SEVP Corporate Relations Bank Mandiri M. Wisnu Trihanggodo beserta jajaran dalam Konferensi Pers Mandiri Jogja Marathon 2025 di Yogyakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Dok Bank Mandiri
Olahraga

Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari

Nasional
Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, MUI Minta Jangan Buat Gaduh Lagi
19 Jun 2025, 09:25
HeadlineInternasional
Korut Ingatkan Amerika Serikat dan Eropa Tidak ikut Campur Perang Iran-Israel
19 Jun 2025, 12:27
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Salemba Akan Aktif Edukasi hingga Akuisisi Mitra Digital Grab
19 Jun 2025, 12:33
Jabodetabek
Harta Bergerak Lainnya Kadis Dinkes Tangsel 3 Tahun Terakhir Lonjak Tajam
19 Jun 2025, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?