IPOL.ID – Masyarakat di DKI Jakarta saat ini diharapkan untuk menyetop penggunaan air tanah secara total. Tak terkecuali bagi perusahaan-perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta agar tidak lagi menggunakan air tanah tersebut.
Dalam kesempatan kali ini, Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar membahas soal penggunaan air tanah tersebut sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, di Ruang Pola, Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (6/7) siang tadi.
Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan dalam rangka mengatasi eksploitasi pemanfaatan air tanah. Wali Kota Jakarta Timur, Anwar mengingatkan penggunaan air tanah harus dikurangi, jika memungkinkan harus dihentikan secara total.
Sebagai gantinya, dia berharap, masyarakat dapat beralih ke perusahaan air minum untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
“Penggunaan air tanah harus dikurangi jika memungkinkan harus dihentikan secara total. Gantinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan industri harus dipenuhi oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Saya yakin PDAM akan mendukung terwujudnya zona bebas air tanah, meningkatkan penyediaan jaringan, kualitas dan kuantitas air bersih,” kata Anwar di Jakarta Timur, Kamis (6/7).
Meski demikian, Anwar mengungkapkan, air menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat namun harus ada pengendalian dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu pengendaliannya dari Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta yang telah menetapkan zona-zona pengetatan air tanah atau bebas air tanah, sesuai dengan pergub di Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor dan Kawasan Industri Pulogadung (PT JIEP).
“Jadi kita mempunyai sanksi dan aturan, Dinas SDA harus menetapkan sanksi apa yang harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar, harus berani memberi teguran pada perusahaan. Mereka juga memastikan sanksi apa diberikan, jika berani memberikan sanksi pasti perusahan lain akan melihat dan membuat efek jera kepada perusahaan pelanggar,” tegas Anwar.
Sementara, Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Saiful menambahkan, tujuan sosialisasi untuk menginformasikan kepada pemilik bangunan dan masyarakat terkait Peraturan Gubernur Bebas Air Tanah.
“Tujuan disusunnya Pergub Nomor 93 Tahun 2021 untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberikan dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta,” terang Saiful.
Berdasar hasil pengawasan audit air tanah Tahun 2023, dengan kriteria gedung atau bangunan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan bangunan memiliki 8 lantai, ada 44 bangunan atau gedung berada di kawasan dan ruas jalan zona bebas air tanah untuk wilayah Jakarta Timur.
“Bagi pemilik bangunan melanggar akan diberikan 2 kali sanksi peringatan, jika tidak berubah akan dikenakan sanksi dibatalkan semua perizinannya termasuk IMB mereka,” tegas Saiful.
Dalam kegiatan sosialiasi itu, turut dihadiri Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Timur, Kusmanto, Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Saiful.
Kemudian Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Sumber Daya Mineral RI, Taat Setiawan, dan Senior Manager SBU Selatan Perumda Air Minum Jaya, Nita Yunita.
Selain sejumlah pejabat yang hadir, juga diikuti 150 peserta dari kelurahan, kecamatan dan perusahaan yang berada di zona bebas air tanah di Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)